Balikpapan, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka Bayu Tamtomo, anggota polisi dari Polres Banjarmasin kepada seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah diputuskan pengadilan. Oknum Polres Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini memperoleh vonis hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin ini satu tahun lebih rendah dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri SH MH mengaku tak akan tinggal diam. Ia beranggapan, pelaku semestinya memperoleh hukuman lebih berat mengingat kasusnya adalah tindak pidana kekerasan seksual.
Dirinya akan melangkah ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum terhadap korban.
Pazri menilai selama proses hukum berjalan, ada banyak kejanggalan yang ditunjukkan. Selain vonis, rupanya selama persidangan korban juga tak didampingi oleh kuasa hukum. Bahkan hasil vonis pun baru diterima korban pada tanggal 23 Januari 2022, padahal sidang putusan iti berakhir tanggal 11 Januari 2022.
Sebelumnya Pazri akan melakukan pengkajian secara terbuka atas putusan hakim tersebut.
"Ini untuk melihat dari sisi pengawasannya seperti apa, sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etiknya atau tidak. Atau ada penyimpangan dari awal proses hukum sampai putusan," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
