Pontianak siaga karhutla. (IDN Times/Teri).
Dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Di sisi lain, kepolisian juga mengacu pada Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Artinya, tidak seluruh persoalan pembukaan lahan otomatis berujung pada proses pidana. Dalam kondisi tertentu, perkara dapat ditangani secara administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui teguran, peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.
“Perda tersebut mengatur agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, keberlanjutan, keadilan serta perlindungan dan kepastian hukum,” tuturnya.
Sementara untuk pembukaan lahan di kawasan hutan, kegiatan tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat maupun petani tradisional di kawasan tersebut.
Kerawanan karhutla di Kalbar tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah. Provinsi ini memiliki luas sekitar 147.307 kilometer persegi, dengan sekitar 1,68 juta hektare lahan gambut.
Kawasan gambut tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan luasan terbesar antara lain berada di Kubu Raya, Ketapang dan Kapuas Hulu.
Ancaman asap juga berpotensi dirasakan masyarakat di banyak wilayah. Dari 2.031 desa di Kalbar, terdapat 182 desa yang disebut memiliki potensi tertinggi terdampak bencana asap.
Desa-desa tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota, termasuk Ketapang, Sintang, Kubu Raya, Kapuas Hulu, Singkawang, Sambas, Sekadau hingga Pontianak.