Kasir PDAM korupsi selama 15 tahun. (IDN Times/istimewa).
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi transaksi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang. Manipulasi itu dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous formsehingga tampak menyerupai rekening koran asli.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ujar Taufik, Rabu (1/7/2026).
Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” tukasnya.