Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
15 Tahun Beraksi, Kasir PDAM Sintang DIbekuk karena Korupsi Rp5 Miliar
Kasir PDAM Sintang diringkus usai korupsi. (IDN Times/istimewa).

Sintang, IDN Times - Dugaan penyalahgunaan uang pelanggan di Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga berlangsung selama 15 tahun akhirnya terbongkar.

Seorang pegawai berinisial HY, yang menjabat sebagai Pengelola Administrasi Keuangan/Kasir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.

HY diduga menyalahgunakan dana milik perusahaan sejak 2009 hingga 2024. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

1. Pihaknya kantongi dua alat bukti

Korupsi Rp5 M, kasir PDAM Sintang diamankan. (IDN Times/istimewa).

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rasyid Kurniawan, Kasubsi II Intelijen Junaidi Purba, Kasi PAPBB Andi Yaprizal, serta Kasubsi I Intelijen Diva Nur Annisa.

Taufik menjelaskan, penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/O.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-06/O.1.12/Fd.2/06/2026.

2. Modus yang dilakukan pelaku

Kejaksaan Negeri Sintang ungkap kasus korupsi. (IDN Times/istimewa).

Berdasarkan hasil penyidikan, HY diduga melakukan berbagai modus untuk menggelapkan uang pelanggan.

Salah satunya dengan menuliskan nominal penarikan cek yang lebih besar dari jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyetorkan penerimaan iuran pelanggan ke rekening perusahaan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK). Selisih dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

3. Belasan tahun korupsi, salahgunakan uang Rp5 miliar

Kasir PDAM korupsi selama 15 tahun. (IDN Times/istimewa).

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi transaksi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang. Manipulasi itu dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous formsehingga tampak menyerupai rekening koran asli.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ujar Taufik, Rabu (1/7/2026).

Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” tukasnya.

Editorial Team

Related Article