Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Tersangka Korupsi Hibah Rp22 M untuk SMA Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar

Kejati Kalbar tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Mujahidin.
Kejati Kalbar tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Mujahidin. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kalbar untuk tahun anggaran 2020–2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

1. Dana hibah digunakan tidak sesuai RAB

Tersangka kasus korupsi dana hibah Mujahidin.
Tersangka kasus korupsi dana hibah Mujahidin. (IDN Times/istimewa).

Penyidikan menemukan bahwa sejak 2020 hingga 2022, Pemprov Kalbar telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp22,04 miliar kepada Yayasan Mujahidin Kalbar untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai sekitar Rp5 miliar,” jelas Siju.

Penyidik juga menemukan bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai rincian yang telah ditetapkan. Padahal, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaannya sesuai aturan Permendagri.

Selain itu, sebagian dana hibah digunakan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam RAB, seperti pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta dan pembayaran insentif panitia pada 2022 senilai Rp198 juta.

2. Fakta hukum yang ditemukan

Kejati Kalbar ungkap 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Mujahidin.
Kejati Kalbar ungkap 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Mujahidin. (IDN Times/istimewa).

Tersangka IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dinilai tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
“IS juga memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia,” kata Siju.

Sementara itu MR, selaku penyusun RAB dan Ketua Tim Teknis Pekerjaan, diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar dan menerima biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. IS dan MR ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.

3. Komitmen Kejati Kalbar menangani kasus secara profesional

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pontianak.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau semua pihak mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Satu Jam, 240 Pelanggar! Polres PPU Gencarkan Operasi Zebra Mahakam 2025

19 Nov 2025, 09:30 WIBNews