Kukar, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengamankan 200 batang kayu ulin olahan ilegal dan menahan seorang tersangka berinisial RW di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
200 Batang Kayu Ulin Ilegal Disita di Kukar, Pengusaha Gelap Ditangkap

1. Laporan dari masyarakat tentang praktik ilegal
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, RW tidak hanya mengangkut kayu ilegal, tetapi juga diduga sebagai pemilik usaha kayu ilegal. Modusnya adalah menebang dan mengolah kayu dari kawasan hutan, serta membeli kayu dari masyarakat secara ilegal. Kayu-kayu itu kemudian ditampung di rumahnya di Kecamatan Kembang Janggut untuk selanjutnya diedarkan ke wilayah Tenggarong dan sekitarnya,” ujarnya diberitakan Antara, Jumat (28/11/2025).
2. Penangkapan truk bermuatan kayu ulin
RW ditangkap bersama sebuah truk bermuatan ratusan kayu ulin olahan ilegal pada Minggu (23/11), setelah tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penyisiran dan pemantauan di jalur-jalur yang diduga menjadi rute distribusi kayu ilegal.
Akibat perbuatannya, RW terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar.
3. Pemberantasan praktik pembalakan kayu
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan hutan.
“Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian negara. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang peduli terhadap penyelamatan sumber daya hutan. Dengan kolaborasi dan pengawasan bersama, saya optimistis upaya ini dapat menjaga kelestarian hutan kita,” kata Dwi.