Sejumlah barang bukti yang diamankan. (IDN Times/istimewa).
Berdasarkan pemeriksaan awal, aparat sejauh ini belum menemukan indikasi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dari aktivitas kelompok ini. Meski begitu, penyelidikan terus bergulir untuk mengendus kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di balik layar.
Jejak keberadaan 31 Warga Negara Asing (WNA) ini memang memancing kecurigaan aparat. Mereka diketahui masuk ke Pontianak secara bergelombang dan melalui jalur yang berbeda. Sebagian dari mereka terpantau masuk lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan telah menginap di Hotel Surya selama kurang lebih dua bulan. Sementara sisanya, baru menjejakkan kaki sekitar tiga pekan lalu melalui penerbangan di Bandara Supadio Pontianak.
Guna mempermudah proses penyidikan, seluruh 31 WNA tersebut kini telah dipindahkan dan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.
Dari balik dinding Rudenim, aparat mulai mengurai benang kusut aktivitas kelompok ini. Fokus penyelidikan kini mengarah pada siapa aktor yang mengatur kedatangan mereka, penyokong fasilitas tempat tinggal, penyedia perangkat komunikasi, hingga dugaan adanya pihak lokal yang memfasilitasi pergerakan mereka selama di Pontianak.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan izin tinggal, tetapi juga memastikan kegiatan mereka selama berada di Indonesia sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus didalami. Pihak Imigrasi bersama kepolisian baru akan menentukan jerat hukum dan langkah lanjutan setelah seluruh data, dokumen perjalanan, serta barang bukti yang disita dari para WNA selesai dianalisis secara komprehensif.