Pontianak, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang berkaitan dengan aktivitas kehutanan di Kalimantan Barat (Kalbar), di tengah masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi kehutanan di Kalbar. Salah satunya adalah PT Mayawana Persada Mas, perusahaan hutan tanaman yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Keputusan tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain pembekuan izin, kelima perusahaan juga dikenai paksaan pemulihan lingkungan.
