Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
6 Bulan Berlalu, Massa Pertanyakan Progres Penggeledahan ESDM Kaltim
Belasan orang yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Pemantau Peradilan (Jamper) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (10/9/2026). Foto istimewa
  • Jamper menggelar aksi damai di Kejati Kaltim, menuntut transparansi dan progres penyidikan dugaan korupsi pertambangan terkait penggeledahan Dinas ESDM enam bulan lalu tanpa tersangka diumumkan.
  • Massa menyoroti uang tunai Rp189 juta dan meminta penjelasan asal serta statusnya, juga kejelasan keterkaitan Kepala Dinas ESDM Kaltim dalam penyidikan.
  • Kejati menyatakan uang tersebut di luar pokok perkara dan telah diserahkan ke inspektorat; penyidikan korupsi tetap mengutamakan pembuktian niat melawan hukum serta dapat dikembangkan bila ada bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN Times – Belasan orang yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Pemantau Peradilan (Jamper) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (10/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berkaitan dengan penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Penggeledahan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan lalu. Namun, hingga kini Kejati Kaltim belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

1. Massa meminta kejelasan kasus korupsi ditangani kejaksaan

Jaringan Masyarakat Pemantau Peradilan (Jamper) menyerahkan tuntutan massa kepada Kejati Kalimantan Timur, Kamis (10/9/2026). Foto istimewa

Massa meminta kejaksaan transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di Kaltim, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Salah satu perkara yang disoroti disebut berkaitan dengan CV AJI.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Selain mempertanyakan progres perkara, massa juga menyoroti temuan uang tunai sebesar Rp189 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Dinas ESDM Kaltim.

Mereka meminta kejaksaan menjelaskan asal-usul, tujuan, dan peruntukan uang tersebut, termasuk alasan uang itu ditemukan di lingkungan Dinas ESDM Kaltim.

Massa juga meminta kejelasan mengenai status Kepala Dinas ESDM Kaltim dalam kaitannya dengan penyidikan kasus tersebut.

2. Penjelasan Kejati Kaltim soal kasus ESDM Kaltim

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo menemui perwakilan Jamper, Kamis (10/9/2026). Foto istimewa

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menanggapi tuntutan massa. Dia mengatakan temuan uang Rp189 juta tersebut berada di luar pokok perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.

"Terkait dengan masalah perbedaan di ESDM itu materi pokok kami, pokok perkaranya bukan masalah uang itu, perkara yang lainnya," ujar Danang, Kamis (10/9/2026).

Meski berada di luar pokok perkara, Kejati Kaltim tetap menindaklanjuti temuan tersebut. Uang itu diserahkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan klarifikasi.

"Kami temukan sejumlah uang karena kami temukan kejanggalan. Walaupun menyampaikan punya pribadi dan segala macam, kita serahkan ke inspektorat karena di luar dari perkara kita," katanya.

Danang mengatakan kejaksaan tidak ingin mengambil alih penanganan temuan tersebut karena berada di luar perkara yang sedang mereka sidik.

"Kalau kami tangani kan salah nantinya, sehingga kami serahkan itu ke inspektorat untuk berproses. Klarifikasi itu di sana. Nanti silakan ditanyakan seperti apa perkembangannya ke inspektorat," ujarnya.

3. Komitmen Kejati Kaltim dalam penanganan kasus korupsi

Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Selain perkara di Dinas ESDM Kaltim, Kejati Kaltim juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain yang menjadi perhatian publik, di antaranya perkara pertanggungjawaban pejabat tinggi dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan renovasi gedung DPRD Kaltim.

Danang menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi harus didasarkan pada pembuktian unsur niat jahat atau mens rea.

Menurut dia, seorang pejabat tidak dapat serta-merta dijerat pidana hanya karena menjalankan prosedur administratif. Penyidik tetap harus membuktikan adanya niat melawan hukum dalam suatu perkara.

Dia juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung selama proses hukum berlangsung. Khususnya dalam perkara korupsi DBON.

Kejati Kaltim juga merespons aspirasi massa yang menyinggung penanganan perkara terkait tahun anggaran 2025 yang melibatkan unsur legislatif atau DPRD.

Danang memastikan setiap masukan dari masyarakat tetap menjadi bahan kajian dan pendalaman bagi kejaksaan. Namun, penanganan perkara tetap mempertimbangkan skala prioritas, terutama kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article