Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo menemui perwakilan Jamper, Kamis (10/9/2026). Foto istimewa
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menanggapi tuntutan massa. Dia mengatakan temuan uang Rp189 juta tersebut berada di luar pokok perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.
"Terkait dengan masalah perbedaan di ESDM itu materi pokok kami, pokok perkaranya bukan masalah uang itu, perkara yang lainnya," ujar Danang, Kamis (10/9/2026).
Meski berada di luar pokok perkara, Kejati Kaltim tetap menindaklanjuti temuan tersebut. Uang itu diserahkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan klarifikasi.
"Kami temukan sejumlah uang karena kami temukan kejanggalan. Walaupun menyampaikan punya pribadi dan segala macam, kita serahkan ke inspektorat karena di luar dari perkara kita," katanya.
Danang mengatakan kejaksaan tidak ingin mengambil alih penanganan temuan tersebut karena berada di luar perkara yang sedang mereka sidik.
"Kalau kami tangani kan salah nantinya, sehingga kami serahkan itu ke inspektorat untuk berproses. Klarifikasi itu di sana. Nanti silakan ditanyakan seperti apa perkembangannya ke inspektorat," ujarnya.