Tarakan, IDN Times - Sebanyak 14 mahasiswa senior dari organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di salah satu kampus di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya yang berinisial AK.
"Betul, kami tetapkan tersangka Rabu kemarin setelah kami lakukan pemeriksaan secara maraton," terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).