Polisi dan mahasiswa di Jalan MT Haryono, Samarinda masih saling menunggu. Potret diambil sesudah bentrok. (IDN Times/Yuda Almerio)
Lebih jauh, AJI Balikpapan bakal terus mendampingi para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk dalam hal pelaporan polisi. Soal kekerasan fisik, sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri. Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu.
Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI juga merekam ada 785 jurnalis jadi korban. Kekerasan fisik berada di urutan nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara), disusul pengusiran/pelarangan liputan (91) dan ancaman teror (77).
Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal. AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Atas dasar itu AJI Balikpapan meminta agar, aparat kepolisian menghentikan tindakan intimidatif terhadap jurnalis dalam melaksanakan proses peliputan, menghargai jurnalis sebagai seorang profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Sama halnya dengan Polri, kendati memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
“Kami juga meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Karena itu bagian dari pembungkaman terhadap sistem demokrasi. Dan juga merusak citra Polri serta menyampaikan permohonan maaf dan menanggung semua beban kerugian jurnalis yang diintimidasi, baik moril maupun materiil. Demikian, pernyataan sikap ini. Semoga menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.