Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekan-rekan jurnalis di Bontang yang tergabung dalam AJI Samarinda saat melakukan aksi damai soal kebebesan pers (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Lebaran dalam hitungan pekan. Pewarta berita juga pekerja. Itu sebab Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mendesak seluruh perusahaan pers yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).

“Setidaknya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Nofiyatul Chalimah, Ketua AJI Samarinda dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Jumat (30/4/2021).

1. Karyawan yang belum genap setahun bekerja juga bisa dapat THR

Ketua AJI Samarinda, Nofiyatul Chalimah saat memberikan orasi terkait kebebesan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Nofiyatul mengatakan, pembayaran THR kepada pekerja itu wajib hukumnya. Dan aturannya jelas tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tak hanya itu, Surat edaran ini juga berdasarkan PP No 36/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR yang diterima satu bulan gaji, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang waktu kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 lalu dikali besaran upah sebulan,” urai jurnalis Kaltim Post.

2. AJI Samarinda siap mengadvokasi jika ada jurnalis yang tak mendapat THR di Kaltim

Editorial Team

Tonton lebih seru di