Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akademisi Netral dan Tak Terseret Penyesatan Opini soal Risiko BPA

Kota Balikpapan
Akademisi Netral dan Tak Terseret Penyesatan Opini soal Risiko BPA
Ilustrasi galon guna ulang. Foto dok
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Pemerhati ekonomi sirkular dari Nusantara Circular Economy & Sustainability Initiatives (NCESI) Yusra Abdi meminta para akademisi bersikap kritis dan tidak teperdaya lobi industri  air kemasan. Apalagi sampai terseret menentang rencana

strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan aturan pelabelan
risiko Bisfenol A (BPA). Suatu campuran kimia dari hasil penelitian ahli kesehatan berpotensi menyebabkan kanker dan kemandulan pada manusia. 

Campuran zat kimia dapat ditemui pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

"Menyudutkan BPOM yang justru ingin melindungi kesehatan publik dengan
mempersoalkan kemungkinan membengkaknya sampah plastik sekali pakai pasca
berlakunya kebijakan pelabelan BPA sama saja memberi angin pada lobi industri," kata
Yusra, Kamis (17/3/2022).

  1. 1. Mengkritik pernyataan akademisi

    Unsplash.com/Vasily Koloda
    Unsplash.com/Vasily Koloda

    Yusra mengkritik pernyataan disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Stratejik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Martha Fani Cahyandito. Dalam sebuah webinar bertajuk "Menuju Transformasi Ekonomi Hijau: Kendala dan Solusi" pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.

    Dalam webinar itu, Fani mempertanyakan efektifitas rencana pelabelan risiko BPA pada
    galon guna ulang. Kebijakan BPOM ini sekarang dalam proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.

    Dalam webinar itu, Fani berpendapat, pelabelan BPA bisa memicu peningkatan sampah plastik, di mana publik akan tergerak beralih ke galon sekali pakai yang bebas BPA. Dia juga menggambarkan rencana pelabelan bakal memicu persaingan usaha serta kemungkinan dampaknya pada pengurangan tenaga kerja di industri air minum dalam kemasan.

  2. 2. Pendapat akademisi ini dianggap salah kaprah

    Tajuknews
    Tajuknews

    Namun Yusra menyatakan, kritik akademisi ini salah kaprah dan praktis hanya mendaur ulang penentangan dari pihak industri dan asosiasi pengusaha air minum kemasan. 

    "Lobi industri sejak awal menggrosir beragam dalih untuk mengerdilkan rencana BPOM. Salah satunya adalah dengan menyebut aturan pelabelan risiko BPA bakal
    menambah jumlah sampah plastik karena publik bakal terdorong untuk meninggalkan
    galon guna ulang dan beralih ke galon sekali pakai yang bebas BPA," paparnya. 

    Bila mau jujur, ujar Yusra, semua air mineral non-galon yang beredar di pasar, kecuali
    kemasan gelas yang berbahan plastik polypropylene, menggunakan kemasan plastik
    sekali pakai dari jenis polyethylene terephthalate (PET), plastik lunak yang bebas BPA.

    "Penjualan produsen air kemasan terbesar di Indonesia, salah satunya
    bersumber dari penjualan kemasan single pack size yang semuanya berbahan PET alias
    sekali pakai," kata Yusra.

    "Bila masalahnya memang plastik sekali pakai, kenapa asosiasi
    industri tidak pernah mempersoalkan potensi sampah dari penjualan produk sekali pakai yang masif itu?" tanya dia. 

  3. 3. Persoalan sampah dialami masyarakat

    Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
    Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

    Yusra menyebut persoalan sampah plastik air kemasan yang tercecer di lingkungan
    dipicu beragam faktor. Salah satunya adalah tingginya produksi kemasan ukuran gelas
    yang lebih mudah tercecer dan mengotori lingkungan. Faktor lain adalah adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah plastik, sehingga plastik yang
    seharusnya didaurulang oleh industri justru tercecer di lingkungan terbuka.

    Lebih jauh, menurut Yusra, BPOM tidak melarang penggunaan galon guna ulang dari
    plastik keras atau sebaliknya mendorong publik mengonsumsi galon dari plastik lunak
    yang bebas BPA. BPOM sebatas ingin memberlakukan kebijakan
    pencantuman label peringatan atas risiko BPA agar konsumen air minum galon mendapat
    informasi menyeluruh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan
    Konsumen.

    Ia mengutip beberapa data mengenai kecenderungan industri air galon yang
    kini tengah beralih kepada kemasan PET, baik guna ulang maupun selalu baru.

    “Selain lebih murah, tingkat recycling rate paling tinggi, juga lebih aman dari risiko kesehatan. Diperkirakan 50 persen lebih air kemasan galon sudah menggunakan kemasan PET,” pungkas  Yusra.

  4. 4. Kebijakan BPOM menerapkan pelabelan risiko BPA

    IDN Times/Helmi Shemi
    IDN Times/Helmi Shemi

    Seperti diketahui, akhir Desember silam, Kepala BPOM Penny K Lukito menghimbau industri AMDK ikut memikirkan potensi bahaya BPA pada air minum galon berbahan plastik keras polikarbonat yang beredar luar di masyarakat.

    "Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung
    jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek
    kesehatan, termasuk fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita
    ketahui saat ini," kata Penny.

    Pada 30 Januari 2022, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Antara, Deputi Bidang
    Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengungkap, bahwa pihaknya
    menemukan sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan terkait peluruhan BPA pada
    galon guna ulang berbahan polikarbonat.

    Penemuan itu, menurut laporan tersebut, berdasarkan atas uji sampel post-market yang
    dilakukan BPOM selama periode 2021-2022 di seluruh Indonesia.

    Dalam rancangan peraturan BPOM, produsen air galon yang menggunakan kemasan
    polikarbonat wajib mulai mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga
    tahun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Produsen yang menggunakan kemasan selain
    polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label "Bebas BPA".

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More