Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla 12 Hektare di Berau Berawal dari Pembakaran 5 Titik

Kab. Berau
Karhutla 12 Hektare di Berau Berawal dari Pembakaran 5 Titik
ilustrasi asap karhutla (pexels.com/Alexandre P. Junior)
  • Polres Berau menetapkan BS sebagai tersangka karhutla di Tanjung Batu setelah penyidikan memastikan kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan, bukan faktor alam.
  • BS mengaku membakar lahan di lima titik atas perintah pemilik untuk pembukaan kebun sawit; api meluas hingga 12 hektare dengan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
  • BS terancam maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polres Berau meningkatkan siaga karhutla serta meminta warga melaporkan aktivitas pembakaran atau titik api.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Berau, IDN Times - Penyidik Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ancaman tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam.

"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho dilaporkan Antara di Tanjung Redeb, Sabtu (22/8/2026).

  1. 1. Deteksi panas karhutla di Berau

    Pj Gubernur Kalbar padamkan api karhutla. (IDN Times/adpim).
    Pj Gubernur Kalbar padamkan api karhutla. (IDN Times/adpim).

    Kasus ini bermula dari deteksi titik panas atau hotspot oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.

    Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.

    BS diketahui menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Cuaca panas, vegetasi kering, dan embusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

    Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

  2. 2. Belasan hektare lahan di Berau hangus terbakar

    Kebakaran Melanda Beberapa Daerah Indonesia
    Pemadaman karhutla di Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat. (dok Humas Polres Ketapang)

    Proses pemadaman melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat. Laporan resmi dari perusahaan yang terdampak juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

    Ridho mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memperkuat bukti bahwa titik awal api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.

    Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan, terlebih saat kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko penyebaran api.

    "Polres Berau akan menindak tegas setiap praktik pembakaran lahan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

  3. 3. Polres Berau siaga di wilayah rawan karhutla

    Karhutla di Taman Nasional Way Kambas berhasil dipadamkan, Sabtu (22/8/2026). (Dok. Polda Lampung).
    Karhutla di Taman Nasional Way Kambas berhasil dipadamkan, Sabtu (22/8/2026). (Dok. Polda Lampung).

    Sebagai langkah pencegahan, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla, di antaranya Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

    Tim gerak cepat juga disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.

    Ridho mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau melihat titik api sekecil apa pun.

    Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More