Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bakar Lahan Kebun Sawit, Pria di Berau Terancam Denda Rp10 Miliar

Kab. Berau
Bakar Lahan Kebun Sawit, Pria di Berau Terancam Denda Rp10 Miliar
Ilustrasi karhutla di Indonesia. (Dok. BNPB)
  • Polres Berau menetapkan BS sebagai tersangka karhutla di Tanjung Batu, Pulau Derawan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • Penyidikan menemukan BS membakar lima titik untuk pembukaan kebun sawit atas perintah pemilik lahan; api menghanguskan sekitar 12 hektare dan menimbulkan kerugian Rp1,2 miliar.
  • Pemadaman melibatkan lintas instansi dan warga; Polres Berau meningkatkan siaga di wilayah rawan serta meminta masyarakat melaporkan pembakaran atau titik api.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Berau, IDN Times - Penyidik Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar atas dugaan pembakaran lahan tersebut.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, ancaman pidana terhadap tersangka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho dilaporkan Antara di Tanjung Redeb, Sabtu (22/8/2026).

  1. 1. Terungkap dari laporan titik hotspot

    Peta Indonesia dengan sebaran titik panas NASA FIRMS
    peta NASA FIRMS yang menunjukkan sebaran active fire atau hotspot di Indonesia (firms.modaps.eosdis.nasa.gov)

    Kasus ini bermula dari temuan titik panas atau hotspot yang terdeteksi Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.

    BS diketahui menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8/2026). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, dan embusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

    Kobaran api kemudian merembet hingga ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

    Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

  2. 2. Proses pemadaman api

    Karhutla di Kalbar
    Proses pemadaman api karhutla. (Dok. BPBD Kalbar)

    Proses pemadaman melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat.

    Ridho mengatakan, laporan resmi dari perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan untuk memastikan sumber awal kebakaran.

    "Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP memastikan titik awal api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka," ujarnya.

    Ridho menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan. Terlebih, kondisi cuaca kering dapat membuat api dengan cepat menyebar dan memicu kebakaran yang lebih luas.

    Polres Berau memastikan akan menindak tegas setiap praktik pembakaran lahan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan.

  3. 3. Polres Berau siaga karhutla

    Pj Gubernur Kalbar padamkan api karhutla. (IDN Times/adpim).
    Ilustrasi proses pemadaman api karhutla. (IDN Times/adpim).

    Sebagai langkah pencegahan, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla, di antaranya Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

    Tim gerak cepat juga disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap laporan maupun titik api yang terdeteksi.

    Ridho mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau melihat kemunculan titik api sekecil apa pun.

    Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

    "Karhutla tidak bisa ditangani sendiri. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencegah kebakaran meluas dan menjaga lingkungan," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More