Bukan Cuma Warga, Walhi Soroti Peran Perusahaan di Balik Karhuta

- Walhi Kaltim mengungkap dua dugaan modus pembukaan lahan: pembakaran oleh warga yang merembet, serta kerja sama perusahaan dengan masyarakat melalui pihak ketiga.
- Walhi menilai perusahaan tetap bertanggung jawab atas pembukaan lahan oleh pihak ketiga, termasuk memastikan kompetensi dan kepatuhan prosedur agar tidak cuci tangan saat terjadi kebakaran.
- Walhi memetakan hotspot karhutla di Sumatra dan Kalimantan; Kalimantan Barat mencatat angka tertinggi, namun seluruh hotspot perlu verifikasi lapangan sebelum dinyatakan sebagai kebakaran.
Balikpapan, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur mengungkap dugaan dua modus dalam pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan melibatkan masyarakat maupun perusahaan.
Ketua Dewan Daerah Walhi Kaltim, Isal Wardhana, mengatakan modus pertama terjadi ketika masyarakat membakar lahan miliknya untuk membuka area perkebunan. Namun, api kemudian merembet hingga memasuki kawasan perkebunan perusahaan atau hutan tanaman industri (HTI).
"Modusnya ada dua dalam kaitan pembukaan area lahan perkebunan maupun hutan tanaman industri," kata Isal kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).
Modus kedua, lanjut Isal, berupa kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam pembukaan kawasan perkebunan. Perusahaan disebut dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuka lahan dengan melibatkan masyarakat di sekitar kawasan.
1. Pembakaran lahan bertujuan pembukaan lahan

Ketua Dewan Daerah Walhi Kaltim, Isal Wardhana, Senin (24/8/2026). Foto istimewa Isal menjelaskan, dalam pola kerja sama tersebut terdapat dua kemungkinan peran perusahaan. Pertama, perusahaan diduga secara sengaja membayar masyarakat untuk melakukan pembakaran guna membuka lahan di dalam wilayah konsesinya.
Kedua, perusahaan membayar masyarakat untuk membuka lahan, tetapi tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap cara kerja di lapangan. Menurut Isal, pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat dan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Masyarakat akhirnya hanya membakar lahan dalam pembukaan area perkebunan karena akan jauh lebih menghemat biaya. Dibandingkan membuka lahan perkebunan dengan melibatkan belasan kendaraan berat serta membayar puluhan pegawai," ujarnya.
Karena itu, Isal menilai perusahaan tidak bisa begitu saja lepas tangan ketika pembukaan lahan yang dilakukan pihak ketiga berujung pada kebakaran.
Menurutnya, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pihak ketiga yang diberi pekerjaan memiliki kompetensi dan memahami prosedur pembukaan lahan yang sesuai ketentuan.
"Sejak awal SPK (surat perintah kerja) ditandatangani bersama, perusahaan sudah memastikan bahwa pihak ketiga punya kompetensi dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai mereka membayar pihak ketiga dan ternyata di lapangan mereka kerjanya tidak sesuai prosedur dan perusahaan cuci tangan," tegasnya.
2. Perusahaan tidak bisa cuci tanga dengan mudah

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto) Seperti kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten Berau baru-baru ini. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang warga yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan. Api kemudian merembet ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.
Menurut Isal, kasus tersebut menjadi gambaran bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak lebih luas, termasuk merambah kawasan konsesi perusahaan maupun hutan di sekitarnya.
3. Walhi sedang merumuskan layout karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Asap tebal akibat karhutla masih menyelimuti Kalbar. (IDN Times/Teri). Lebih lanjut, Isal mengatakan Walhi saat ini tengah menyusun pemetaan titik panas (hotspot) karhutla di Sumatra dan Kalimantan berdasarkan data penginderaan jauh dari sensor MODIS (Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer) milik NASA.
Sementara berdasarkan laporan aplikasi SiPongi+ milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Isal menyebut konsentrasi hotspot di Kalimantan masih didominasi Kalimantan Barat.
Data yang disampaikannya mencatat Kalimantan Barat memiliki 38.310 hektare hotspot, disusul Kalimantan Selatan 8.019 hektare, Kalimantan Tengah 7.634 hektare, Kalimantan Timur 2.715 hektare, dan Kalimantan Utara 400 hektare.
Namun, Isal mengingatkan bahwa hotspot tidak bisa langsung diartikan sebagai titik api karhutla.
"Hotspot bukanlah titik api karhutla. Titik hotspot hanya sekadar titik panas permukaan bumi yang berbeda dibandingkan kawasan sekitarnya," jelasnya.
Karena itu, data hotspot tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui pengecekan lapangan untuk memastikan apakah anomali panas tersebut benar-benar merupakan kebakaran hutan dan lahan.


















