Akal Licik Gagal Total, Sabu dalam Bungkus Kuaci Terendus Polisi

Kukar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pria berinisial A (26), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (28/7/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo. Pria asal Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa itu diamankan saat hendak melintas di lokasi kejadian.
1. Sita 16 pake sabu

Pada saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. "Setelah dicek, ternyata berisi 16 paket sabu siap edar," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket sabu seberat total 25,28 gram, satu timbangan digital, plastik klip, bungkus kuaci bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan pelat nomor KT 5217 OX.
2. Diintai lima hari sebelum ditangkap

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025. Informasi awal diterima tim pada Rabu (23/7/2025) terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Bangun Rejo. "Setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari, tersangka akhirnya ditangkap," ungkap AKP Suyoko.
3. Terancam penjara seumur hidup

Tersangka kini ditahan di Polres Kukar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
AKP Suyoko menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Kukar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, apalagi menjelang peringatan HUT RI dan berbagai agenda nasional yang membutuhkan situasi aman dan kondusif.