Balikpapan, IDN Times - Unit Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan mengungkap kasus begal yang terjadi pada 23 Maret dan 7 April 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pertama adalah R, laki-laki berumur 19 tahun dan tinggal di Jalan Gunung Traktor. Tersangka kedua adalah EP, pria berusia 25 tahun yang tinggal di Jalan Sultan Hanasuddin, Balikpapan Barat. Keduanya tidak bekerja," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto pada konferensi pers, Rabu (30/4/2025).