Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto (tengah), saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus begal dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, Rabu (30/4/2025). (IDN TImes/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Unit Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan mengungkap kasus begal yang terjadi pada 23 Maret dan 7 April 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah R, laki-laki berumur 19 tahun dan tinggal di Jalan Gunung Traktor. Tersangka kedua adalah EP, pria berusia 25 tahun yang tinggal di Jalan Sultan Hanasuddin, Balikpapan Barat. Keduanya tidak bekerja," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto pada konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

1. Modus ngaku sebagai anggota kepolisian

Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto menyebut kedua tersangka melakukan aksi begal dengan menggunakan borgol. (IDN Times/Erik Alfian)

Anton menjelaskan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara berboncengan. "Mereka lalu memepet korban dan secara paksa mencabut kunci motor korban," ucap Anton.

Setelah itu, salah satu tersangka membawa paksa motor korban sambil meminta korban mengambil motor di Polres Balikpapan. "Setelah mengambil motor mereka teriak ambil motormu di Polres," ujar Anton.

2. Barang bukti yang disita polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di