Samarinda, IDN Times - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MI (37) karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan bermodus leasing kendaraan. Aksi ini terungkap usai korban melapor bahwa motornya dibawa paksa oleh pelaku yang mengaku sebagai pihak leasing FIF.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di kediaman orang tua korban di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.