Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andi Harun Melawan! Polemik Iuran BPJS 49 Ribu Warga Samarinda Memanas
Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kamis (2/4/2026). Foto istimewa

Samarinda, IDN Times - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons keras pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, terkait polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga. Andi Harun menilai pernyataan kedua pihak tersebut menunjukkan belum adanya pemahaman utuh terhadap persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Polemik ini bermula dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur yang meminta pengalihan beban iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda kembali ke anggaran Pemkot.

“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami persoalan secara menyeluruh. Jangan reaktif, karena pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidakutuhan pemahaman,” ujar Andi Harun, Minggu (12/4/2026).

1. Penyampain kebijakan Pemprov Kaltim dianggap mendadak

pasien JKN-KIS

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda pada prinsipnya tidak menolak kebijakan tersebut. Namun, keberatan muncul karena penyampaian kebijakan dinilai dilakukan secara mendadak, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

Di sisi lain, Andi Harun juga menanggapi keras pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi tidak berdasar atau hoaks. Ia bahkan menantang dibukanya forum diskusi terbuka untuk menguji argumen berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku.

“Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” tegasnya.

Andi Harun menilai polemik ini tidak seharusnya diperpanjang di ruang publik tanpa kajian mendalam. Ia mengingatkan, pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi justru berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

2. Kajian Pemkot Samarinda dapat dipertanggungjawabkan

Wali Kota Samarinda Andi Harun. Foto istimewa

Sebagai akademisi di bidang hukum, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menawarkan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu di Samarinda.

“Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan,” jelasnya.

3. Kebijakan daerah harus didasarkan pada landasan hukum

ilustrasi skrining riwayat kesehatan dengan mobile JKN (instagram.com/bpjskesehatan_ri)

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda pada prinsipnya mampu membiayai kebutuhan jaminan kesehatan warganya, selama kebijakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia pun mendorong agar forum diskusi ilmiah segera dibuka guna menghadirkan informasi yang objektif dan transparan, sekaligus mencegah potensi misinformasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya.

Editorial Team