Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Wartawati

Terdakwa pembunuhan berencana, Jumran (tengah), saat dikawal hendak keluar usai persidangan, Kamis (8/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Terdakwa pembunuhan berencana, Jumran (tengah), saat dikawal hendak keluar usai persidangan, Kamis (8/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Oditur Militer Banjarmasin menuntut Kelasi Satu TNI Angkatan Laut, Jumran, dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita (22), seorang wartawati di Banjarbaru.

“Tuntutan kami adalah pidana seumur hidup,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Banjarmasin, Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsider.

1. Penjara seumur hidup: sampai mati

Kepala Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumran, Senin (5/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Kepala Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumran, Senin (5/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Letkol Sunandi menegaskan bahwa pidana seumur hidup berarti terdakwa akan mendekam di penjara hingga akhir hayatnya. “Bukan 25 tahun untuk orang yang berusia 25 tahun. Seumur hidup itu sampai mati,” tegasnya kepada wartawan usai persidangan.

Selain pidana pokok, oditur juga menuntut pemecatan Jumran dari dinas kemiliteran Angkatan Laut. Pemecatan ini akan berlaku setelah putusan hukum berkekuatan tetap. “Begitu diputus, statusnya tidak lagi militer,” tambah Sunandi.

2. Dipecat dari militer

Tersangka Jumran saat dibawa ke lokasi TKP ia membunuh jurnalis Juwita untuk melakukan rekonstruksi, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Hendra/IDN Times).
Tersangka Jumran saat dibawa ke lokasi TKP ia membunuh jurnalis Juwita untuk melakukan rekonstruksi, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Hendra/IDN Times).

Selain tuntutan pokok penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pemecatan dari dinas kemiliteran Angkatan Laut.

"Dipecat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka statusnya bukan militer lagi," kata Letkol Sunandi.

Dalam tuntutan tersebut, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa. Oditur justru menitikberatkan pada hal-hal yang memberatkan: seperti melakukan pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa korban, hingga merusak citra TNI di mata masyarakat.

3. Keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati

Kuasa hukum keluarga korban Juwita, M Pazri saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kuasa hukum keluarga korban Juwita, M Pazri saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum menyayangkan tuntutan tersebut. Mereka menilai hukuman penjara seumur hidup belum mencerminkan rasa keadilan atas kejahatan yang dilakukan.

“Kami sangat keberatan. Dengan fakta persidangan yang ada, tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati,” kata Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (5/6/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us