Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Antar Penumpang ke Sekolah, Driver Ojol di Pontianak Cabuli Anak SD

IMG_1904.jpeg
Driver ojol di Pontianak cabuli penumpangnya. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang driver ojek online (ojol) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur, pada Kamis (17/4/2025).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, bahwa saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ungkap Wawan, Sabtu (7/6/2025).

1. Driver ojol cabuli korban di perjalanan

IMG_1901.jpeg
Polisi tangkap driver ojol yang cabuli penumpangnya. (IDN Times/Teri).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Wawan menerangkan awal mula peristiwa tersebut.

Saat itu, orang tua korban memesan ojek online untuk mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku berinisial YD menjemput korban untuk diantar ke sekolah.

“Dalam perjalanannya, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban,” papar Wawan.

2. Pelaku berdalih memegang korban agar tak jatuh dari motor

IMG_1902.jpeg
Driver ojol di Pontianak cabuli anak SD. (IDN Times/Teri).

Pelaku berdalih memegang bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor.

Aksi tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan trauma, hingga akhirnya korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) melapor peristiwa ini kepada orang tuanya.

“Atas laporan tersebut kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” terang Wawan.

3. Pelaku diancam 15 tahun penjara

IMG_1903.jpeg
Oknum driver ojol cabuli penumpang saat di jalan. (IDN Times/Teri).

Atas peristiwa tersebut, kata Wawan, pelaku dijerat dengan Undang undang Perbuatan cabul Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us