Transaksi di Minimarket Terbongkar, Pengedar Upal Rp28,9 Juta Ditangkap

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, ditangkap polisi setelah kedapatan menyebarkan uang palsu (upal) senilai Rp28,9 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu tersebut pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Jatanras Polresta Pontianak yang memperoleh informasi terkait rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
1. Polisi amankan upal Rp28,9 juta

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata.
“Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp28,9 juta. Di lokasi pertama, petugas menyita Rp5 juta,” ujar Ryan, Sabtu (7/2/2026).
2. Upal diedarkan ke Minimarket

Ia menjelaskan, setelah penangkapan di minimarket, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita uang palsu senilai Rp23,9 juta yang diduga siap diedarkan.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan dan mengamankan uang palsu lainnya yang disimpan di rumah pelaku,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat.
“Pelaku mengaku memperoleh uang palsu dari seseorang berinisial I ketika berada di Cirebon. Uang tersebut kemudian dibawa ke Pontianak untuk diedarkan,” ungkap Ryan.
3. Polresta Pontianak menangkap pelaku

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pontianak dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.


















