Awas, Senapan Suar Dilarang dalam Perayaan Tahun Baru Ini

Balikpapan, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang keras penggunaan kembang api jenis senapan suar pada malam pergantian tahun. Larangan ini dikeluarkan karena potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama risiko kebakaran.
“Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” tegas Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali dilaporkan Antara, Minggu (22/12/2024).
1. Berpotensi memicu kebakaran

Ia menjelaskan, serpihan senapan suar yang tidak padam di udara dapat jatuh ke permukiman warga dan memicu kebakaran. Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat lokasi proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, terutama di area sekitar proyek strategis. Kami melarang keras penggunaannya," tegasnya lagi.
2. Patroli dan pengamanan tahun baru di Balikpapan

Usman menambahkan, BPBD akan meningkatkan patroli pada malam tahun baru untuk memastikan keamanan dan mencegah insiden. Sedikitnya 250 personel dikerahkan, dengan penjagaan 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Balikpapan.
“BPBD bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk mengamankan kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan kembang api jenis lain demi keselamatan bersama.
3. Imbauan dari Polda Kaltim

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) turut mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan kembang api. Operasi Lilin Mahakam 2024 telah digelar untuk menjaga situasi tetap kondusif, termasuk melakukan razia terhadap penjual kembang api tanpa izin.
“Kami melakukan patroli dan razia, termasuk penertiban terhadap penjual kembang api ilegal,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto.
Ia menjelaskan, pesta kembang api harus sesuai prosedur dengan penanggung jawab dan izin resmi. Izin tersebut dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui Kabaintelkam, sementara Polda Kaltim hanya memberikan rekomendasi dan melakukan pengawasan.
“Penggunaan kembang api di area vital dan lokasi terlarang harus dihindari demi keamanan bersama,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan malam pergantian tahun di Balikpapan dapat berlangsung aman dan kondusif.