Balikpapan, IDN Times - Seorang pria di Berau berinisial HR alias UD (51) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 20 kali dan menyetubuhi korban dua kali.
Kasus ini terungkap setelah korban, menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. Merasa tak terima, ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsubsektor Batu Putih pada, 19 April 2022 siang.
"Pelapor (ibu korban, red) dan korban mengaku UD sudah melakukan pencabulan sejak Juli 2021 lalu, dan itu sudah berkali-kali. Barulah pelaku menyetubuhi korban pada April 2022," jelas Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi.
