Berau, IDN Times - Penyidik Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar atas dugaan pembakaran lahan tersebut.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, ancaman pidana terhadap tersangka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho dilaporkan Antara di Tanjung Redeb, Sabtu (22/8/2026).
