Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat selama 12 hari ke depan dari 8 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.
"Kami sudah memutuskan mulai besok (hari ini, 8 Juli 2021, red) akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu malam (7/7/2021).