Samarinda, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021. Inmendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 4 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kalimantan Timur (Kaltim) M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (21/9/2021).