Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses vaksinasi COVID1-9 di DOME Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021. Inmendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 4 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kalimantan Timur (Kaltim) M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (21/9/2021). 

1. Kota yang melaksanakan PPKM level 4

Warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan memperoleh suntikan vaksin COVID-19, Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, menyebutkan, dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3. Dua kota masih melaksanakan PPKM level 4, yakni Balikpapan dan Kutai Kartanegara. 

Sebelumnya, dua daerah tersebut masih melaksanakan PPKM level 4 bersama Mahakam Ulu (Mahulu). 

"Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4," ujarnya.

2. Kota/kabupaten yang melaksanakan PPKM level 2 dan 3

Editorial Team

Tonton lebih seru di