Balikpapan, IDN Times - Penetapan PPKM darurat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterapkan di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, Balikpapan, Bontang, dan Berau. Di Balikpapan, sejumlah pembatasan diperketat, bertujuan menekan angka COVID-19 di Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, penyebaran COVID-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir.
"Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya," katanya, Minggu (11/7/2021).
Ia menegaskan, jika dalam penerapan PPKM mikro maupun awal PPKM darurat sebelum masih ada keringanan, maka kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muazin dan pengurus masjid," ungkapnya.