Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menunggu kepastian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam sejumlah pemberitaan media massa, pemerintah pusat disebut-sebut akan menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia dalam antisipasi pandemik COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, saat ini berlaku masih Instruksi Mendagri (Inmedgari) Nomor 58 tahun 2021 berlaku sampai 22 November. Apakah masih melakukan perpanjangan PPKM level 2 atau turun ke PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3.
"Tetapi informasi yang kami terima sampai saat ini belum resmi dalam instruksi masih kita terima pemberitaan dari media massa soal PPKM level 3 yang disamakan secara nasional," ujarnya, Selasa (23/11/2021).
