Balikpapan, IDN Times - Kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual karya masih minim. Baru sekitar 11,3 persen pemilik usaha yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual. Persentase tersebut meliputi 8,2 juta unit sektor ekonomi yang ada di Indonesia.
"Jumlah yang masih mengurus hak kekayaan intelektual masih rendah, karena masih banyak yang belum mengurus," kata Ari Juliano Gema Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf usai membuka acara Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Ekonomi Kreatif di Ballroom Hotel Swiss Bell Balikpapan, Kamis (11/7).