Batas Wilayah IKN dan PPU Disepakati, Menunggu Penetapan Kemendagri

Penajam, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah menyepakati batas wilayah administrasi antara keduanya. Kesepakatan tersebut kini tengah menunggu penetapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tapal batas dengan IKN telah disepakati. Saat ini proses penetapan batas wilayah antara IKN dan PPU masih berjalan di Kemendagri,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang diberitakan Antara, di Penajam, Minggu (5/10/2025).
1. Pengajuan batas wilayah disampaikan ke Kemendagri

Nicko menjelaskan, pengajuan batas wilayah IKN dengan daerah penyangga seperti PPU telah disampaikan ke Kemendagri. Langkah serupa juga dilakukan untuk batas IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
2. Target utama OIKN

Menurutnya, penetapan batas wilayah ini merupakan salah satu target utama Otorita IKN sebelum statusnya resmi berubah menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
“Kesepakatan batas wilayah administrasi antara IKN dan Kabupaten PPU sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
3. Berdasarkan hasil survei wilayah di IKN

Berdasarkan hasil survei di lapangan, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku, PPU, masuk dalam delineasi kawasan IKN. Tiga titik batas wilayah yang telah disurvei dan dipasangi tapal batas meliputi Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten PPU dan IKN sudah disepakati kedua belah pihak. Kini kita tinggal menunggu keputusan resmi dari Kemendagri,” tutup Nicko.