Batas Wilayah IKN Ditegaskan, tapi Urusan Masyarakat Masih di Pemda

- Otorita IKN tidak lepas tangan begitu saja, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
- Tidak ada agenda apa-apa murni batas wilayah, proses penegasan batas IKN dinilai panjang dan tanpa melelahkan dengan semangat kerjasama yang baik antara pemerintah daerah.
- Perlunya dianggarkan khusus untuk masyarakat Kaltim yang berada di dalam delineasi ini, Provinsi Kaltim dan daerah berkomitmen penuh untuk mendukung penyelenggaraan kajian teknis penegasan batas ini.
Penajam, IDN Times - Kewenangan pemerintahan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini masih berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk di antaranya pelaksanaan program unggulan Kaltim seperti Gratispol.
Hal ini ditegaskan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, usai penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas Daerah dengan IKN di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2 Nusantara, Sepaku, Selasa (21/10/2025).
“Sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus, pelayanan masyarakat di wilayah delineasi IKN masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Termasuk program seperti Gratispol,” ujar Basuki kepada IDN Times.
1. Kewenangan diatur dalam UU IKN

Basuki menjelaskan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Meski begitu, Otorita IKN tetap berperan aktif dalam mendukung pelayanan masyarakat.
Contohnya, revitalisasi SDN 20 Sepaku menjadi sekolah cerdas dengan fasilitas modern dilakukan oleh Otorita IKN, meski sekolah itu secara administratif masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Otorita saat ini masih dalam tahap persiapan menuju Pemdasus. Setelah Keppres ditandatangani Presiden, seluruh kewenangan pemerintahan akan berpindah ke Pemdasus,” tambah Basuki.
2. Tidak ada agenda apa-apa murni batas wilayah

Basuki juga menegaskan, penandatanganan batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan murni bersifat administratif, bukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan.
“Ini murni penetapan batas wilayah administratif dan pelayanan masyarakat. Tidak ada strategi lain di baliknya,” tegasnya.
Ia mengapresiasi semangat kerja sama antara pemerintah daerah dalam proses panjang penyusunan delineasi IKN.
“Kesepakatan ini tidak mudah karena harus menyatukan banyak kepentingan dan persepsi. Tapi akhirnya kita bisa mencapai titik temu bersama,” ungkapnya.
3. Penyesuaian program di daerah

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan adanya delineasi ini berarti ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas antarwilayah.
“Kami punya program Gratispol, yaitu pendidikan gratis bagi anak-anak sekolah. Dengan adanya pemindahan delineasi, program ini akan perlahan dihentikan untuk wilayah yang sudah masuk kawasan IKN,” jelasnya.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap akan menganggarkan dukungan khusus bagi warga yang berada di area delineasi tersebut.
4. Komitmen daerah mendukung IKN

Seno menambahkan, penegasan batas ini telah melalui kajian teknis, verifikasi data, dan kesepakatan bersama antara semua pihak. Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung proyek strategis nasional IKN.
“Ini memang bukan langkah mudah, tapi merupakan wujud pengorbanan dan komitmen Kaltim untuk mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan batas daerah ini juga akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mencegah revisi berulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masa depan.
“Kesepakatan batas ini nantinya menjadi dasar bagi Otorita IKN untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri penerbitan Permendagri tentang Batas Daerah,” pungkasnya.