Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berbisnis di Perbatasan, WNA Pakistan Malah Ditangkap Imigrasi Kaltara

Dua orang WNA asal Pakistan yang ditangkap di Pulau Sebatik Nunukan Kalimantan Utara. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Dua orang warga negara negara asing (WNA) Pakistan diamankan pihak Pos Imigrasi Sei Pancang Sebatik Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara). WNA bernama Bhakti Gul (25) dan Shah Zeb (27) diamankan di hotel Pulau Sebatik pada Sabtu 10 Juli 2021. 

“Kita menerima laporan ada dua WNA yang menginap di hotel, setelah itu tim dari Imigrasi Sei Pancang langsung melakukan penyelidikan,” kata Komandan Pos Imigrasi Sei Pancang Muhadi, Senin (12/7/2021).

Muhadi mengaku memperoleh informasi keberadaan WNA di Pulau Sebatik berdasarkan informasi dari tukang ojek setempat. Pengendara ojek ini yang mengantarkan mereka dari pelabuhan speedboat rakyat ke salah satu hotel Sebatik.  

1. WNA Pakistan diamankan tanpa perlawanan

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Petugas Imigrasi Nunukan langsung meluncur ke lokasi hotel setelah memperoleh informasi keberadaan orang asing di wilayahnya. Di lokasi ini, pihak Imigrasi mendapati dua orang WNA Pakistan sedang beristirahat di kamar. 

Imigrasi langsung mengamankan warga asing ke Pos Imigrasi Sei Pancang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kooperatif menaati peraturan Imigrasi di Indonesia.

“Kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, diketahui, kedua WNA ini masuk ke Sebatik tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni menggunakan speedboat carteran tanpa dilengkapi data manifes dan surat perintah berlayar,” jelasnya.

2. Surat-surat imigrasi WNA Pakistan lengkap

pelayanan paspor simpatik Imigrasi Siantar (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam proses pemeriksaan ini, Muhadi memastikan, para WNA mengantongi surat-surat dokumen imigrasi yang lengkap. Mereka diperlengkapi dengan dokumen paspor dan visa kunjungan di Indonesia hingga 3 Januari 2021. 

Mereka hanya tiba di Pulau Sebatik secara tidak resmi menumpang speedboat tanpa manifes resmi. 

“Iya, paspor dan visa-nya ada, semuanya lengkap dan masa berlakunya juga sampai 3 Januari 2022,” ungkapnya. 

Dalam proses pemeriksaan ini, mereka mengungkapkan nekat datang ke Sebatik untuk mencari rekaan bisnis usaha minuman. Terungkap pula, mereka tidak memiliki kenalan siapa pun jadi tujuan di Sebatik.

“Kalau pengakuannya mau buka usaha minuman di Sebatik, makanya nekat berangkat dari negara asalnya ke Sebatik, Indonesia untuk mencari rekanan bisnis,” beber Muhadi.

3. WNA akan dilakukan pemeriksaan swab PCR

Para pedagang Pasar Sepinggan Balikpapan dapat suntikan vaksin COVID-19. (IDN Times/Hilmansyah)

Muhadi menyatakan, WNA Pakistan ini dinyatakan tidak melanggar ketentuan imigrasi di Indonesia. Meskipun demikian, petugas membawa mereka ke Kantor Imigrasi Nunukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Terutama dilakukan uji pemeriksaan swab PCR sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19 di Kaltara. 

“Sudah kita serahkan ke bagian Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Keimigrasian Nunukan, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan dilakukan swab,” sebutnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us