Berkas Pembunuhan Marco Lengkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Balikpapan, IDN Times – Setelah hampir tiga bulan berlalu, kasus kematian Marco Fernando Mancini (31) akan segera menemukan titik terang. Sebab, dua tersangka yang diduga membunuh Marco, Rani Maulana alias RM (36) dan Surya Nata Kesuma atau SN (30), bakal menjalani sidang pertamanya.
Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari. Kepada awak media, Subari mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Rani dan Surya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
“Ya, berkas perkaranya sudah dinyatakan jaksa P21. Itu berarti para tersangka akan segera disidang,” katanya ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (2/9) siang.
1. RM dan SN segera diserahkan kepada Kejari Balikpapan
Setelah dinyatakan P21, sambung Subari, pihaknya akan segera menyerahkan Rani dan Surya kepada Kejari Balikpapan. Jika pihak kejaksaan telah menerima para tersangka yang merupakan tuna rungu dan wicara itu, maka tugas kepolisian sudah berakhir dalam menangani kasus ini.
Setelah itu, Kejari Balikpapan akan membawa RM dan SN ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk disidangkan. “Penyerahan tersangka akan dilakukan dalam minggu ini,” jelas perwira balok dua di pundak itu.