Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bermodal Obeng dan Kunci Palsu, Maling di Kukar Bawa Kabur Mobil

Tersangka AW dan barang bukti obeng serta mobil yang dia curi kini diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang, Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi KT 8049 RC. Aksi kriminal ini terjadi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025.

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Menurut IPTU Raymond, insiden bermula pada Minggu dini hari, 27 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku berinisial AW (27) melancarkan aksinya dengan membobol pintu mobil menggunakan obeng, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci palsu.

"Mobil yang terparkir di halaman rumah korban, saudara Arbani, langsung dibawa kabur oleh pelaku," ujar Raymond.

2. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi pada Kamis, 1 Mei 2025, bahwa mobil tersebut akan dijual di daerah Kembang Janggut. Tim Reskrim Polsek Tenggarong Seberang segera berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan curian.

Meski sempat mengelak saat ditangkap, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tenggarong Seberang. Proses hukum tengah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi,” jelas IPTU Raymond.

3. Barang bukti yang diamankan

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu satu unit mobil Mitsubishi L300, satu buah obeng, dan satu kunci palsu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us