BPK Soroti Dapodik, Pemkab PPU Diminta Perkuat Tata Kelola Pendidikan

- BPK meminta PPU meningkatkan kualitas Dapodik dan meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan.
- LHP menjadi bahan evaluasi berharga bagi PPU, dengan fokus pada keandalan data pendidikan, efektivitas pengelolaan Dapodik, efisiensi sumber daya, dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Pemeriksaan juga menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran di bidang pendidikan.
Penajam, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan kualitas tata kelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di sektor pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan BPK dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025, yang berlangsung pada Senin (22/12/2025).
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan.
“LHP ini merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami. Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Dapodik agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” ujar Mudyat, Selasa (23/12/2025).
1. Penilaian kinerja Dapodik di PPU

Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja Dapodik dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan dan pemanfaatannya telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara rinci, pemeriksaan tersebut mencakup keandalan data pendidikan, mulai dari data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, hingga data satuan pendidikan. Seluruh data tersebut harus tersaji secara akurat, valid, mutakhir, dan dapat dipercaya.
“BPK juga menilai efektivitas pengelolaan Dapodik, termasuk proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, dan pemutakhiran data, apakah telah berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan,” katanya.
2. Efisiensi penggunaan anggaran menjadi perhatian

Selain itu, aspek efisiensi penggunaan sumber daya turut menjadi perhatian, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran agar pengelolaan Dapodik memberikan hasil yang maksimal.
“BPK juga menilai kepatuhan terhadap regulasi, yakni kesesuaian pelaksanaan Dapodik dengan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta kebijakan Kementerian Pendidikan,” jelas Mudyat.
Tak hanya itu, peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan serta pemerintah daerah juga menjadi fokus pemeriksaan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
3. Dampaknya pada kebijakan anggaran

Pemeriksaan tersebut juga bertujuan menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran, khususnya sebagai dasar perencanaan pendidikan, penyaluran dana pendidikan seperti BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah.
“Kami siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat,” pungkasnya.

















