Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
[BREAKING] Kejari Balikpapan Eksekusi Anggota DPRD Kota Minyak ke Bui
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Aditya Narwanto (Dok. IDN Times)

Balikpapan, IDN Times – Jumat (2/10), Kejaksaan Negeri Balikpapan lakukan eksekusi pada salah satu anggota DPRD Balikpapan bernama Kamaruddin. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto saat ditemui awak media.

“Kami telah lakukan eksekusi terpidana atas nama Kamaruddin. Terpidana dalam perkara penggelapan 2 buah sertifikat tanah, yaitu Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor 807 Kelurahan Damai seluas 828 meter dan sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor 55 Kelurahan Lamaru  19. 968 (meter),” jelasnya.

Ia tak menampik bahwa terpidana K adalah anggota DPRD Balikpapan.

"Profesi terpidana adalah anggota dewan DPRD Kota Balikpapan. Setelah meminjam sertifikat, tanpa sepengetahun saksi korban, digunakan untuk meminjam. Hak jaminan dalam meminjam uang sebesar Rp 9,5 miliar di UOB, bank UOB Indonesia yang pada tahun 2017, macet," ujarnya. 

"Berdasarkan putusan kasasi yang kami terima, setelah melengkapi semua administrasi yang ada, dalam hal ini Kamaruddin resmi menjadi terpidana. Kami eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Balikpapan," lanjutnya lagi. 

Editorial Team

Related Article