[BREAKING] Polisi: Direktur Persiba Bandar Besar Narkoba di Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri akhirnya buka suara terkait operasi penangkapan terhadap Catur Adi P, Direktur Persiba Balikpapan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan, penangkapan Catur bermula dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 kemarin.
Dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka. Dari 9 orang itu, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E. Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, mulai dari E (bendahara peredaran sabu), S, J, S, A, A, B, B, F, termasuk Catur, R dan K.
1. Catur bandar besar narkotika di Kaltim

Pengungkapan kasus ini, sebut Mukti merupakan hasil Kerjasama investigasi antara Subdit V Bareskrim dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas II A Balikpapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mendapati adanya aliran dana dari pengendali peredaran sabu berisinial E di Lapas Kelas IIA Balikpapan ke rekening atas nama D. "Peran D masih kami dalami ya," ucap Mukti.
Setelah ditelusuri, D men transfer uang tersebut ke dua rekening atas nama K dan R. "Rupanya rekening atas nama K dan R ini ada dalam penguasaan saudara C (Catur)," kata dia. Dari sini, kata Mukti, dismpulkan bahwa Catur adalah bandar besar Narkotika di Kaltim. Catur, kata Mukti juga sudah beroperasi cukup lama.
2. Telusuri TPPU

Mukti menambahkan, kepolisian juga terus menelusuri kemana saja uang hasil bisnis haram ini ditempatkan oleh Catur. Termasuk apakah ada aliran dana yang digunakan untuk Persiba Balikpapan. Terlebih Catur menjabat sebagai direktur di klub kebanggaan masyarakat Balikpapan ini.
"Kami masih telusuri TPPU-nya, tapi kami pastikan kalau bandar wajib dimiskinkan. Semua hartanya yang terkait kejahatan akan disita, termasuk mobil mewahnya," kata dia.
Kendati tak merinci nominal TPPU dalam kasus ini, Mukti menyebut nilainya cukup fantastis. "Nanti akan disampaikan kalau pemeriksaan sudah tuntas," tegas dia.
3. Ada serah terima "jabatan" pengendali sabu di Lapas Balikpapan

Mukti juga membeber sebuah fakta adanya proses "serah terima jabatan" pengendali narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Prosesi ini dihadiri langsung oleh Catur dan juga dilakukan melalui video call. "Serah terimanya dari A, yang sudah bebas kepada E, pengendali baru," kata dia.
4. Sindikat Hendra Sabarudin

Mukti meneruskan, Catur juga masuk dalam sindikat peredaran sabu Bersama Hendra Sabarudin, yang sudah lebih dulu ditangkap. Hendra diketahui merupakan bandar sabu yang mengatur peredaran sabu dari Lapas Tarakan.
"Kita sudah mengetahui, tapi untuk menangkap memang harus ada barang bukti," katanya.
Hendra telah beroperasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 sampai 2024. Perputaran uang dalam berjualan narkoba mencapai Rp 2,1 triliun.