Balikpapan, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Balikpapan Pos membayar Rp651.199.072 untuk hak-hak mantan karyawannya. Perusahaan media utama di Balikpapan ini berselisih hingga memecat sebanyak 15 orang karyawannya pada awal tahun 2021 lalu.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan menganjurkan Balikpapan Pos membayar hak-hak karyawan selama tujuh bulan terakhir.
"Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu (16/11/2021) lalu," kata Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah dalam press rilis dari Koalisi Eks Karyawan Balikpapan Pos, Senin (22/11/2021).