Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bupati PPU Lantik Pejabat Pengawas Administrator dan Fungsional

Bupati PPU Lantik Pejabat Pengawas Administrator dan Fungsional
Bupati PPU Hamdam menyaksikan penandatangan fakta integritas pejabat baru dilantik (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam melantik 136 pejabat pengawas administrator dan fungsional di pemerintah daerah setempat. 

Selain itu, turut dilantik sebanyak 32 orang karena perbaikan penyesuaian penyetaraan jabatan fungsional. 

Informasi di lapangan beredar pula ada empat pejabat terkena demosi dan non job. 

“Terkait demosi tentu ada kriteria penilaiannya bisa saja karena dia tidak cocok di jabatan lamanya, sehingga ditempatkan pada posisi sesuai dengan kompetensinya. Selain itu karena tidak ada lagi tempat maka mereka harus mengisi kepala-kepala bidang,” ujar Hamdam kepada awak media usai pelaksanaan pelantikan, Selasa (10/1/2023).

1. Tidak ada non job tetapi posisinya digeser

Bupati PPU Hamdam (IDN Times/Ervan)
Bupati PPU Hamdam (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, sebagian pejabat digeser karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas struktural.  Karenanya, ia mengharapkan pergeseran jabatan tersebut dapat meningkatkan kinerja para pejabat dalam menjalankan tugasnya. 

“Mudah-mudahan dengan formasi tim yang baru ini, bisa menghasilkan kerja-kerja lebih optimal, walaupun sebenarnya selama ini juga sudah cukup bagus. Tetapi harus tetap ada evaluasi bagi mereka,” tuturnya.

2. Menyusul mutasi JPT atau eselon II

Pejabat ASN PPU yang baru dilantik (IDN Times/Ervan)
Pejabat ASN PPU yang baru dilantik (IDN Times/Ervan)

Ia menyatakan, mutasi lanjutan tentu dilakukan pada posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan eselon II, tetapi tentu juga diikuti pergeseran pejabat di bawahnya. 

Jabatan yang kosong, menurut Hamdam, diisi struktur pejabat promosi eselon 3 administrator. Tetapi mereka harus mengikuti  assesmen sekaligus open bidding.

“Selain itu, untuk jabatan JPT  kita perlu data pendukung yang ter update, terkait dengan kompetensi masing-masing pejabat JPT, maka perlu kita lakukan job fit dan itu segera kami dilaksanakan,” sebutnya. 

3. Berupaya agar organisasi dapat berjalan sehat

Proses pelantikan pejabat ASN PPU (IDN Times/Ervan)
Proses pelantikan pejabat ASN PPU (IDN Times/Ervan)

Terkait dengan pelantikan hari ini, kata Hamdam, dia mengucapkan selamat bagi yang baru dilantik, karena ada beberapa pejabat yang memang sudah lama dan tidak mungkin pensiun juga di tempat itu sehingga perlu digeser.

Selain dalam dalam rangka promosi jabatan, tambahnya, pergeseran ini juga karena kinerja yang baik. Tentu dirinya berupaya agar organisasi pemerintah daerah dapat berjalan sehat dengan mengisi jabatan-jabatan yang kosong.

Tapi intinya semua untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi perangkat daerah (OPD) ASN dengan memformulasi pejabat dengan berbagai macam keahlian dan kompetensinya.

Ia menegaskan, dalam pelantikan ini tidak ada praktik jual belikan jabatan. Ia tidak segan menindak bawahannya yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan.

“Jadi tolong bantu saya informasikan jika ada yang melakukan itu. Saya garansi tidak ada praktek jual beli jabatan,” tukasnya.

4. Satu orang non job dengan jabatan Sekretaris Dinas Budpar PPU

Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)
Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin mengatakan, terdapat empat orang pejabat yang mengalami demosi atau turun satu tingkat dari jabatan lamannya.

“Selain empat demosi ada satu orang pejabat yang non job,” ucapnya. 

Posisi non job dialami Andi Trisaldi yang masih menunggu SK Kemendagri tentang kepindahannya ke luar Kaltim. Sebelumnya, ia menempati posisi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) PPU. 

“Pejabat itu memang sudah dua bulan tidak masuk kerja, tetapi kini jabatanya telah diduduki oleh pejabat yang baru dilantik. Secara hierarki pejabat lama masih menjabat Sekretaris Pariwisata karena SK Mutasi dari Kemendagri belum ada,” katanya.

5. Demosi harus sesuai PP Nomor 49 Tahun 2021

Ilustrasi Pejabat ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi Pejabat ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sedangkan terkait demosi, menurutnya sah-sah saja dilakukan, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana ada tingkat sanksi yang harus diberikan.

Yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Selain itu, ada berita acara hasil pemeriksaan, jika berat maka diberikan sanksi demosi atau turun satu tingkat dari jabatannya. 

Memang ada pejabat yang bertanya kepada persoalan apa hingga dirinya terkena demosi. Dan ia jawab mungkin ada penilaian dari pimpinan. Di mana demosi itu terjadi pada empat pejabat dari eselon III A turun ke III B.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bisa Tinggalkan Trauma, Hindari 5 Kesalahan Komunikasi Ini ke Anak

01 Jun 2026, 19:00 WIBNews