Buron 2 Minggu, Maling di Kubu Raya Ditangkap saat Masak Mi Instan

Pontianak, IDN Times - Buron 2 minggu, dua pelaku pencurian uang tunai dan handphone di salah satu rumah makan di Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya diringkus polisi. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FH (24 tahun) dan NL (20 tahun), di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya IPTU P. Pasaribu menerangkan, salah satu pelaku saat diamankan di rumahnya sedang memasak mi instan.
1. Gasak tas berisi uang tunai

Pasaribu menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, saat korban sedang berbelanja kebutuhan dagangan ke toko sembako, dan menitipkan warung tersebut kepada orang tuanya.
“Namun setibanya di rumah makan, korban terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat berisi uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah raib dari atas meja kasir,“ kata Pasaribu, Sabtu (25/10/2025).
2. Gunakan HP korban untuk tipu teman-teman di Whatsapp

Tak berhenti di situ, FH sempat menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan berpura-pura menjadi korban.
FH mengirim pesan kepada beberapa kontak teman korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan untuk membeli handphone baru.
“Aksi tipu-tipu tersebut berhasil terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban secara langsung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Ambawang dan laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang,” ungkap Pasaribu.
3. Buron 2 minggu, pelaku ditangkap saat masak mi instan

Setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan FH pelaku utama pencurian tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH saat itu sedang memasak mie instan. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Pasaribu.
Dari hasil interogasi, FH mengakui telah mencuri tas milik pemilik salah satu rumah makan yang berisi uang tunai dan handphone. Pelaku juga mengakui telah menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku FH mengaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, NL yang berperan menjualkan handphone hasil curian tersebut dan saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini,” ungkap Pasaribu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama ketika meninggalkan lokasi tanpa pengawasan.



















