Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi atas nama Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC). Penangkapan dilakukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Terpidana Wendy merupakan buronan Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension, Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara di Kejari Samarinda, Jumat (23/5/2025) malam.

1. Pembiayaan proyek fiktif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Wendy kemudian diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, dan tiba di Kantor Kejari Samarinda pada pukul 23.30 Wita.

Dalam perkara ini, Wendy terbukti menerima uang sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

2. Kerugian negara tembus Rp10,77 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di