Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh di Kukar Tertangkap Gelapkan Herbisida Milik Perusahaan

W dan M ditangkap karena diduga melakukan praktik penggelapan herbisida.
W dan M ditangkap karena diduga melakukan praktik penggelapan herbisida. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan kerja PT Itci Hutani Manunggal (IHM), Desa Jonggon Desa, Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap pada Kamis (25/9/2025) ketika patroli internal perusahaan menemukan aksi mencurigakan seorang buruh.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menyebutkan pengungkapan bermula dari patroli rutin yang akhirnya mengarah pada penangkapan dua karyawan yang diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Polisi pun langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

1. Patroli perusahaan jadi awal terbongkarnya kasus

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Menurut Kapolsek, seorang buruh berinisial M (51) tertangkap membawa tiga jerigen berisi racun herbisida merek SMART saat patroli dilakukan. "Setelah diperiksa, Muhtar mengaku membeli racun herbisida itu seharga Rp700 ribu dari seorang karyawan kontraktor PT Mitra Hutan Abadi yakni W (42)," ujar AKP Hari.

2. Pelaku akui ambil barang tanpa izin

Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai mendapat keterangan M, polisi mendatangi W di lokasi kerja. Hasil interogasi mengungkap bahwa W mengakui mengambil herbisida dari area PT IHM tanpa izin perusahaan. "Ia kemudian menjual barang tersebut kepada M," tambah Kapolsek.

3. Barang bukti dan ancaman hukuman

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga jerigen racun herbisida serta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 merah dengan nomor polisi KT 4359 VV. "Kedua tersangka kami jerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolsek. Ia menekankan kasus ini sebagai peringatan agar karyawan menjaga kejujuran dan tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Balikpapan Segera Miliki Kawasan Olahraga Terpadu, Anggaranya Rp45 M

29 Sep 2025, 17:00 WIBNews