Buruh Harian di PPU Nyambi Jualan Sabu-sabu, Kini Mendekam di Penjara

Penajam, IDN Times - Satuan Rekrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial SR (54) yang merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU. Selama ini SR bekerja sebagai buruh harian lepas, yang diduga kuat nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami berhasil meringkus satu lagi seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto didampingi Kepala Satresnarkoba Polres PPU, IPTU Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Jumat (15/11/2024) di Penajam.
1. SR ditangkap berkat laporan masyarakat

Ia menegaskan, tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu berdasarkan dugaan pihaknya itu diringkus pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 12.30 Wita. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat yang memberikan laporan terjadinya transaksi penyalahgunaan narkotika tersebut, maka kami berhasil menangkap tersangka tersebut tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kapolres, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan, salah satunya dengan berperan aktif melaporkan kejadian-kejadian kriminalitas di wilayahnya masing-masing.
2. Petugas sita sabu-sabu siap edar

Ia menegaskan kembali, bahwa peredaran narkoba atau narkotika apapun bentuk dan jenisnya, adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan pihaknya akan selalu sigap merespon langsung menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
“Bersama dengan ditangkapnya tersangka SR itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu yang siap diedarkan tersangka,” ungkap Kapolres.
Ditempat sama IPTU Iskandar Rondonuwu menambahkan, polisi akan mendalami keterkaitan tersangka SR dengan jaringan narkotika lainnya. Dan pihaknya bertekad untuk terus menggencarkan patroli dan operasi untuk mencegah peredaran narkoba.
“Serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika ilegal,” katanya.
3. Tersangka ditangkap saat di dalam rumah

Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap di dalam salah satu rumahnya pada hari Senin siang. Ada pun kronologis penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam.
“Ketika itu Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di salah satu RT di Kelurahan Penajam. informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut dengan sasaran rumah dimaksud,” urainya.
Dari hasil penyelidikan ini, lanjutnya, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama dengan inisial SR. Tim juga langsung melakukan penggeledahan badan dan seluruh TKP tanpa terkecuali.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat Bruto seberat 16,6 gram yang disimpan oleh tersangka satu kotak aluminium kemasan rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening,” akunya.
4. Petugas temukan uang hasil penjualan narkoba

Lalu, tambahnya, sabu-sabu juga disimpan dalam satu kotak aluminium kemasan rokok lain didalamnya terdapat empat paket atau bungkus sabu-sabu dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus selembar tisu ter lakban warna hitam.
Kemudian petugas juga menemukan satu dompet warna hitam berisi, uang tunai sebesar Rp 4.300.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Kami juga menemukan dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik dan satu unit handphone android warna hitam,” tutur Iskandar.
Atas perbuatan tersangka ini, pihaknya menjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut termasuk membongkar keterlibatan pihaknya yang berkaitan dengan tindak pidana tersangka SR ini,” pungkasnya.



















