Balikpapan, IDN Times – Seorang predator anak, Sarwo Edi Mandagie (28), kabur setelah memerkosa anak dibawah umur di Manado, Sulawesi Utara. Diduga, kini warga asal Kecamatan Bunaken, Manado, itu diduga sedang berkeliaran di Balikpapan, Kaltim.
Hal ini disampaikan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Naumi Supriadi. Saat dihubungi IDN Times pada Selasa (18/2) sore, Naumi mengirimkan gambar surat daftar pencarian (DPO) atas nama Sarwo Edi Mandagie.
Dalam isi surat berkop Polri daerah Sulawesi Utara resor Kota Manado itu menjelaskan, Sarwo Edi adalah tersangka dalam perkara pidana persetubuhan anak. Dia melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Surat bernomor: DPO/02/2/2020/Reskrim ini juga menjelaskan ciri-ciri fisik Sarwo Edi, antara lain, memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, mata hitam, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah bulat.