Paser, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari pemerintah pusat sebesar Rp700 juta untuk pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya.
“Nilai DAK-nya Rp700 juta untuk kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Paser Surfiani diberitakan Antara, Selasa (19/7/2022).
