Penajam, IDN Times - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan Uut Wahyudi menggugat perdata Kepala Desa Ismail Hasan dan Camat Babulu Muhammad Nadir. Proses gugatan tersebut dilayangkan menyusul mutasi jabatan Sekdes Gunung Intan yang dulunya sempat dijabat Uun Wahyudi.
Mutasi jabatan ini dianggap melanggar ketentuan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa setempat.
Kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan kasus perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Penajam pada 28 Februari 2023 lalu.
“Mutasi atau rotasi perangkat Desa Gunung Intan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hendrik Sutrisno selaku Kuasa Hukum Uut Wahyudi dalam keterangan persnya, Rabu (1/3/2023).