Balikpapan, IDN Times - Setelah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 15 - 29 Januari, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan memperpanjang kebijakan tersebut. Secara resmi Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan kebijakan PPKM Jilid II.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 269 /Pem tanggal 30 Januari 2021. Menurut Rizal, sejumlah aturan di PPKM Jilid II ini lebih rinci dan merupakan hasil pembahasan oleh tim Satgas.
Rizal mengatakan, kebijakan untuk memperpanjang PPKM diambil dengan pertimbangan yang matang sebagai langkah upaya pengendalian COVID-19. Ia pun menegaskan akan melakukan pengawasan, dan ini berlaku mulai tanggal 30 Januari sampai 12 Februari 2021.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat, semoga bisa memahami dan menahan diri," katanya saat jumpa pers pada Sabtu (30/1/21).