Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi Sawit Perusahaan, Warga Loa Kulu Terancam 4 Tahun Bui

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Aksi pencurian hasil perkebunan kembali terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan seorang pria berinisial JK (36), warga Desa Jonggon, yang kedapatan memanen brondolan sawit tanpa izin dari kebun milik PT Niagamas Gemilang. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam karung brondolan sawit dan satu unit mobil Toyota Agya KT 1229 MC yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasus ini terbongkar setelah pihak keamanan perusahaan mencurigai transaksi jual beli sawit di tingkat pengepul. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata buah sawit yang dijual pelaku identik dengan hasil panen dari kebun milik perusahaan. Polisi pun segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Loa Kulu.

1. Terungkap dari laporan keamanan perusahaan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan security PT Niagamas Gemilang pada Senin (13/10/2025) siang.

“Pihak security menerima informasi dari pengepul bahwa ada warga yang menjual brondolan sawit yang diduga berasal dari kebun perusahaan. Setelah dicek, ternyata benar buah itu identik dengan hasil panen perusahaan,” jelas AKP Hari, Jumat (17/10/2025).

2. Sudah tiga kali lakukan pencurian sawit

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Fadillah)

Dari hasil penyelidikan, JK mengaku sudah dua kali mencuri brondolan sawit di Blok SMS 9D Estate 3 Aroma PT SBA Site PT Niagamas Gemilang. Namun, catatan pengepul menunjukkan pelaku telah tiga kali menjual hasil curian, masing-masing pada 21 dan 28 September serta 13 Oktober 2025.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hari.

3. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk penyidikan lebih lanjut. JK dijerat dengan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal di area perkebunan. Laporkan segera jika ada dugaan tindak pidana di sekitar lingkungan,” tutup AKP Hari Supranoto.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Waspada! Oknum Catut Nama Otorita IKN untuk Tipu Pedagang UMKM

07 Nov 2025, 21:30 WIBNews