Pontianak, IDN Times - Usai melakukan operasi ‘PETI Kapuas 2025’, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar sebanyak 29 kasus dan menangkap 56 tersangka.
Operasi besar-besaran pada penambangan emas tanpa izin tersebut digelar selama 14 hari. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, mengatakan kasus itu terdiri dari 21 perkara pertambangan mineral dan batubara, 7 perkara migas, dan 1 kasus peredaran merkuri.
“Penindakan PETI harus berkesinambungan. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga meracuni manusia,” terang Bayu, Sabtu (13/9/2025).